Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Sorong Terpidana Kasus 9.000 Butir Pil PCC

Chanry Andrew Suripatty
Tim Kejari Sorong mengeksekusi anggota DPRD Sorong Hendrik Poltak Sitorus, terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC. (Foto: iNews.id/Chanry Andrew Suripatty)

Anggota tim Kejari Sorong, Henri Siahaan menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana Hendrik Poltak Sitorus, Jefry Baliude dan Irmawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Pid.sus/2019 tanggal 29 April 2019.

“Ketiga terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyediakan bahan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” katanya.


Dalam putusan MA tersebut, Hendrik Poltak Sitorus divonis satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan. Sedang dua terpidana lainnya, yakni Jefry Baliude dan Irmawati divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.

“Setelah mengeksekusi Hendrik Poltak Sitorus, dua terpidana lainnya, Jefry Baliude dan Irmawati dalam waktu dekat kami eksekusi,” katanya.

Henri mengaku proses eksekusi tidak mudah dilakukan karena mendapat perlawanan dari orang-orang terdekat terpidana. “Tadi, eksekusi berjalan selama kurang lebih satu jam. Terpidana bersembunyi, menghindar dari upaya penangkapan,” katanya.

Henrik Poltak Sitorus dan dua anak buahnya Jefry Baliude dan Irmawati, sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Jemey, pada 25 Juni 2018 lalu. Namun, JPU Henry Siahaan mengajukan kasasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal