Anggota tim Kejari Sorong, Henri Siahaan menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana Hendrik Poltak Sitorus, Jefry Baliude dan Irmawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Pid.sus/2019 tanggal 29 April 2019.
“Ketiga terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyediakan bahan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” katanya.
Dalam putusan MA tersebut, Hendrik Poltak Sitorus divonis satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan. Sedang dua terpidana lainnya, yakni Jefry Baliude dan Irmawati divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
“Setelah mengeksekusi Hendrik Poltak Sitorus, dua terpidana lainnya, Jefry Baliude dan Irmawati dalam waktu dekat kami eksekusi,” katanya.
Henri mengaku proses eksekusi tidak mudah dilakukan karena mendapat perlawanan dari orang-orang terdekat terpidana. “Tadi, eksekusi berjalan selama kurang lebih satu jam. Terpidana bersembunyi, menghindar dari upaya penangkapan,” katanya.
Henrik Poltak Sitorus dan dua anak buahnya Jefry Baliude dan Irmawati, sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Jemey, pada 25 Juni 2018 lalu. Namun, JPU Henry Siahaan mengajukan kasasi.