Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Sorong Terpidana Kasus 9.000 Butir Pil PCC

Kamis, 20 Juni 2019 - 20:43:00 WIB
Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Sorong Terpidana Kasus 9.000 Butir Pil PCC
Tim Kejari Sorong mengeksekusi anggota DPRD Sorong Hendrik Poltak Sitorus, terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC. (Foto: iNews.id/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id – Oknum anggota DPRDKota Sorong dari Fraksi PAN, Hendrik Poltak Sitorus akhirnya dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (20/6/2019).

Terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC ditangkap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar mandi gudang di penginapan Pandawa Rufey dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Sorong untuk menjalani hukuman. Hendrik sebelumnya  divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 25 Juni 2018 lalu. 

Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi kericuhan. Sejumlah orang yang diduga anak buah Hendri Poltak Sitorus mencoba menghalang-halangi tim kejari.

Sempat terjadi adu mulut antara anak buah terpidana dengan beberapa petugas. Pria tersebut mengaku sebagai pengelola tempat penginapan terpidana dan wartawan.

Selain terpidana, tim Kejari Sorong juga membawa tiga orang karena merahasiakan tempat persembunyian politikus PAN itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut