Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Rekening tersebut diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik juga menyita uang sebanyak Rp50,7 miliar diduga terkait dengan kasus yang sama.

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan. Selain itu, penyitaan dilakukan berupa beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Penyitaan tersebut dinilai untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal