Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Antara
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny Marisi Nugroho Tampubolon (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Manokwari, Senin (15/5/2023). (Foto: Antara)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat. Ketiganya berinisial DI, AW, dan R.

"Kami tingkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon dalam konferensi pers di Manokwari, Senin (15/5/2023).

Dia mengatakan, total dana hibah yang diterima KONI dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar. Dengan perincian tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp32,079 miliar.

"Setelah adanya hasil audit baru kami tetapkan tersangka," ujar Sonny.

Dia mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 93 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Setelah ketiga saksi ditetapkan jadi tersangka, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

"Kalau sudah ada tersangka baru, kami akan segera rilis," ucap dia.

Saat ini, kata dia, Direktorat Reskrimsus Polda sudah mengajukan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang disinyalir pencucian uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal