Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Amankan Toyota Alphard

Antara
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (Foto : Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut diduga akan dialihkan kepada pihak tertentu.

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah yang diduga dari DPO (daftar pencarian orang) tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Ali di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dia menuturkan, mobil itu segera didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan kendaraan tersebut. KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Tersangka selaku penerima ialah Ricky Ham Pagawak yang saat ini masih dalam status DPO.

"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

12 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal