Kasus 2 Perampok Bunuh Pemilik Rumah di Mimika, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Donald Karouw
Polisi menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan lansia di Mimika hingga tewas berinisial RGJ dan YN. (Foto: Humas Polres Mimika)

Korban yang sedang tertidur lalu terbangUn dan berteriak minta tolong. Karena panik, kedua pelaku berusaha mendobrak pintu kamar korban lalu salah satunya mengambil pisau di dapur dan menikam korban hingga tewas.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah tiga hari pengejaran pada Sabtu (11/2/2023).

“Tersangka NY ditangkap di Jalan Serui Mekar, sedangkan RGJ di dekat kawasan Petrosea, Jalan Cenderawasih Timika,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pembunuhan yang ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

6 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal