Jadi Penadah Barang Curian Dibarter Ganja, 2 Warga Papua Nugini Ditangkap

Rizky Agustian
Polresta Jayapura Kota menangkap dua warga Papua Nugini diduga menjadi penadah barang curian yang ditukar ganja. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” kata Victor Mackbon.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal