Jadi Penadah Barang Curian Dibarter Ganja, 2 Warga Papua Nugini Ditangkap

Rizky Agustian
Polresta Jayapura Kota menangkap dua warga Papua Nugini diduga menjadi penadah barang curian yang ditukar ganja. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” kata Victor Mackbon.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

9 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

22 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

23 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal