Istri Meninggal, Ayah di Sorong Selatan Perkosa Putri Kandung selama 7 Tahun

Antara
Ilustrasi ayah memerkosa anak kandung selama 7 tahun sejak istrinya meninggal. (Foto: Ist)

Di hadapan penyidik Polres Sorong Selatan, tersangka I tidak bisa mengelak lagi. Dia mengaku nekad melakukan tindakan tidak terpuji kepada putri kandung sejak istrinya meninggal dunia. Dia berdalih melakukan hal itu saat dalam kondisi mabuk alkohol.

"Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mengancam akan membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku," ucapnya.

Atas perbuataanya, tersangka I terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Raja Ampat Geger! Mayat Pria Berjaket Pelampung Diduga WNA Ditemukan Mengapung di Pantai

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal