"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022," kata Tatang, Selasa (30/8/2022).
Keenam tersangka ditahan setelah tim penyidik dari polisi militer melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Penahanan sementara ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus pembunuhan empat warga sipil di Mimika.
Menurutnya, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan terungkap motif pembunuhan sadis ini murni kasus perampokan. Modus yang digunakan para pelaku yakni melakukan rekayasa jual beli senjata api dengan nilai Rp250 juta. Selanjutnya para korban dibunuh dengan keji.
Tak hanya membunuh korban dengan sadis, para pelaku menghabisi nyawa mereka kemudian mayatnya dibuang ke sungai setelah lebih dahulu dimutilasi dan dimasukkan ke dalam enam karung. Selain itu mobil yang digunakan para korban dibakar para pelaku untuk menghilangkan jejak.