Ini Daftar Orang-Orang Berkepentingan yang Bisa Keluar Masuk Papua di Masa PPKM

Antara
Pemeriksaan rapid test antigen bagi penumpang KM Labobar dari luar Papua yang masuk ke Jayapura, Rabu (9/6/2021). (Foto: Polresta Jayapura Kota)

Menurut Musaad, orang yang dikategorikan bisa mengunjungi Papua untuk kepentingan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan yang membuktikan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Minimal vaksinasi dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lima kali 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Sebelumnya warga dari luar daerah untuk sementara tak bisa sembarangan masuk ke Papua selama PPKM diterapkan. Petugas akan patroli di lokasi perbatasan darat dan perairan, termasuk memperketat pengawasan transportasi udara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal