Ini Daftar Orang-Orang Berkepentingan yang Bisa Keluar Masuk Papua di Masa PPKM

Antara
Pemeriksaan rapid test antigen bagi penumpang KM Labobar dari luar Papua yang masuk ke Jayapura, Rabu (9/6/2021). (Foto: Polresta Jayapura Kota)

Menurut Musaad, orang yang dikategorikan bisa mengunjungi Papua untuk kepentingan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan yang membuktikan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Minimal vaksinasi dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lima kali 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Sebelumnya warga dari luar daerah untuk sementara tak bisa sembarangan masuk ke Papua selama PPKM diterapkan. Petugas akan patroli di lokasi perbatasan darat dan perairan, termasuk memperketat pengawasan transportasi udara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
13 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

14 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

15 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal