Idul Fitri, Pemkab Biak Numfor Ancam Sanksi Tegas Toko Nekat Jual Minuman Beralkohol

Antara
Kapolres Biak AKBP Adi Tri Widiyanto. (Foto: Antara).

BIAK, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Larangan tersebut selama menyambut hari besar keagamaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bupati Biak Herry Ario Naap mengingatkan, pemilik kios atau toko agar menaati aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol guna menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan lebaran Idul Fitri 1443 H.

"Pemkab Biak Numfor mengeluarkan surat pelarangan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menyambut Lebaran," ujar Herry di Biak, Jumat (22/4/2022).

Dia menuturkan, jika ditemukan pengusaha kios atau toko yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol sesuai batas waktu edaran pemkab akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sanksi hukuman yang lainnya dapat juga dicabut izin usaha bersangkutan. Saya harap ini harus menjadi perhatian," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal