Idul Fitri, Pemkab Biak Numfor Ancam Sanksi Tegas Toko Nekat Jual Minuman Beralkohol

Antara
Kapolres Biak AKBP Adi Tri Widiyanto. (Foto: Antara).

Sementara itu, Kapolres Biak AKBP Adi Tri Widiyanto menyampaikan, jajaran Polres Biak Numfor sudah menindak tegas siapapun yang melanggar pelarangan penjualan minuman beralkohol sesuai edaran Pemkab dan Polres Biak.

"Saya harap pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras harus diperhatikan para pelaku usaha kios, toko dan tempat usaha lainnya. Jika masih ditemukan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Tri.

Menurutnya, pengawasan ketat dalam pelaksanaan aturan pelarangan penjualan minuman berlalkohol guna mewujudkan kamtbmas yang aman dan kondusif selama bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal