“Pelaku juga merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, Yulius Parapa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Raja Ampat.
"Kami masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa dikenakan Pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” katanya.