Emosi Belum Terima Upah, Pemuda Ini Nekat Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat

Chanry Andrew Suripatty
Polres Raja Ampat menangkap pelaku perusakan tugu selamat datang. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

“Pelaku juga merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian,” katanya. 

Akibat perbuatannya itu, Yulius Parapa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Raja Ampat.

"Kami masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa dikenakan Pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raja Ampat Geger! Mayat Pria Berjaket Pelampung Diduga WNA Ditemukan Mengapung di Pantai

57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

57 tahun lalu

Kapal Wisata KM Prestige Voyager Kandas di Raja Ampat, 28 Wisatawan China Selamat

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Guncang Raja Ampat Papua Barat, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 25 Tersangka Perusakan saat Demo Agustus di Palembang dan OKU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal