Eks Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum, Kok Bisa?

Antara
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom. (ANTARA/Hans Arnold Kapisa)

"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan kuasa hukum HLM serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga perempuan pegawai Pemprov Papua Barat. Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.

Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal