Kadispora Papua Barat Jadi Tersangka Penganiayaan, Langsung Ditahan

Antara
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat berikan keterangan penahanan Kadispora Papua Barat atas dugaan kasus penganiayaan. (Foto : Humas Polri)

MANOKWARI, iNews.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia langsung ditahan di sel tahanan Polres Manokwari.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.

"Tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres, Selasa (8/11/2022).

Dia mengatakan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.

"Terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal