TIMIKA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Mereka menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Markas Komando Batalion B Brimob Polda Papua, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis (16/9/2021).
Para mantan wakil rakyat Mimika yang diperiksa itu yakni Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro dan Matius Uwe Yanengga. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Ali Fikri di Timika, Kamis.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ketiga mantan anggota DPRD Mimika telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIT.
Selama masa bakti DPRD Mimika periode 2014-2019, ketignya diketahui merupakan anggota badan anggaran (banggar).