Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala serta rasa sakit pada rusuk kiri karena dipukul pelaku menggunakan tangan dan kaki.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/307/III/2022/SPKT/Polresta Jpr Kota/Polda Papua tanggal 3 Maret 2022.
Atas perkara tersebut, tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa," ucapnya.