Ditanya soal Mas Kawin, Pria di Jayapura Aniaya Pasangan hingga Memar

Donald Karouw
Pria berinisial SN yang menganiaya pasangannya saat diserahkan petugas Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Pria berinisial SN (42) harus berurusan dengan hukum. Dia diserahkan petugas Polresta Jayapura ke Kejaksaan menyusul berkas perkara penganiayaan yang menjeratnya telah lengkap.

Selain berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21), polisi juga menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan, Jumat (20/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, tersangka SN menganiaya korban berinisial RK (20) yang merupakan pasangannya yang sudah memiliki ikatan nikah secara agama.

Dia menganiaya korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sebelum penganiayaan, ibu korban sempat menanyakan kepada tersangka terkait mas kawin.

“Tindak pidana penganiayaan ini dilakukan SN dalam rumahnya di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

22 jam lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal