Ditangkap KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Dibawa ke Polda Papua

Antara
Arie Dwi Satrio
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham yang ditangkap KPK dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. (Foto: Repro.mamberamotengahkab.go.id)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Ali mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak itu. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor Putus Jalur Wamena-Kelila, TNI dan Polri Dikerahkan Buka Jalur Darurat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Mamberamo Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Terkini M5,0 Guncang Mamberamo Tengah, Terasa hingga Wamena

57 tahun lalu

Gempa Bumi M5,3 Guncang Mamberamo Tengah, Warga Diimbau Tetap Tenang

57 tahun lalu

KPK Tahan Gus Muhdlor, Subandi Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal