JAYAPURA, iNews.id - Warga di wilayah Papua diberikan kelonggaran mendatangi rumah ibadah secara bertahap. Sementara ini warga hanya bisa menjalani aktivitas tersebut satu kali dalam sepekan.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, kegiatan peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan bersama atau berjemaah.
"Untuk umat Kristiani atau Khatolik hanya pada hari Minggu, sedangkan bagi yang berkenyakinan atau ajaran Advent hanya pada Sabtu," kata dia di Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/6/2020).
Menurut Klemen, untuk umat Islam hanya pada Jumat, lalu umat Hindu dan Budha sesuai hari yang ditetapkan oleh pengurus masing-masing.