Dapat Kelonggaran, Warga Papua Diizinkan Beribadah Bersama Sepekan Sekali

Antara
Umat Katolik mengikuti perayaan misa di Gereja Paroki Santo Stefanus Sempan Timika, Minggu (14/6/2020). (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Warga di wilayah Papua diberikan kelonggaran mendatangi rumah ibadah secara bertahap. Sementara ini warga hanya bisa menjalani aktivitas tersebut satu kali dalam sepekan.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, kegiatan peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan bersama atau berjemaah.

"Untuk umat Kristiani atau Khatolik hanya pada hari Minggu, sedangkan bagi yang berkenyakinan atau ajaran Advent hanya pada Sabtu," kata dia di Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/6/2020).

Menurut Klemen, untuk umat Islam hanya pada Jumat, lalu umat Hindu dan Budha sesuai hari yang ditetapkan oleh pengurus masing-masing.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 13 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 9 Maret 2026, Lengkap Panduan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal