Untuk pelaksanaan RDPU tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka/tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).
Penyelenggaraan RDPU wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan melaksanakan uji usap memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan.
Setiap orang dan pihak yang terlibat RDPU, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lain yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.
Waterpauw menegaskan, setelah selesai pelaksanaan RDPU, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.
Keempat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.