Catat, Begini Detail Aturan Pra-New Normal di Mimika

Antara
Aktifitas di Kota Jayapura, Papua (Antara)

Alat transportasi roda empat tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang. Angkutan ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya diizinkan membawa barang atau pesanan antar-kirim.

Surat kesepakatan bersama itu juga mengatur aktivitas penerbangan pesawat komersial dari dan menuju Bandara Timika. Masing-masing operator penerbangan diberikan kesempatan melayani dua kali penerbangan dalam sepekan.

Syaratnya, penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 (PCR tes) atas biaya sendiri dengan masa berlaku tujuh hari. Persyaratan ini berlaku juga untuk angkutan laut atau pelayaran di Pelabuhan Timika.

Ada sejumlah orang yang dikecualikan dalam aturan batasan waktu beraktivitas tersebut, di antaranya karyawan PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat rekomendasi. Kemudian para tenaga medis, angkutan bahan pokok, dan petugas dari Satgas Penanganan Covid-19.

Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal berlaku mulai dari 5 - 18 Juni mendatang. Meski ada pelonggaran aturan, namun masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terkuak! Ini Identitas Anggota KKB Buron Penembakan Warga Sipil di Puncak Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal