TIMIKA, iNews.id - Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal Covid-19 resmi berlaku di Kabupaten Mimika, Papua, mulai hari ini, Jumat (5/6/2020). Aturan tersebut memiliki ketentuan khusus bagi masyarakat, meski lebih longgar dari pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD).
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memberlakukan kebijakan menggantikan status PSDD yang berakhir pada Kamis (4/6/2020) kemarin. Namun tetap ada sejumlah batasan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Aturan ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait. Beberapa unsur yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD, Forumkopimda dan PT Freeport Indonesia.
Melalui surat kesepakatan itu juga diatur bahwa tempat penjualan minuman keras beralkohol atau miras, serta tempat hiburan malam ditutup total. Petugas akan memberikan sanksi bila ada yang didapati melanggar aturan.
Aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mal, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.