Catat, Begini Detail Aturan Pra-New Normal di Mimika

Antara
Aktifitas di Kota Jayapura, Papua (Antara)

TIMIKA, iNews.id - Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal Covid-19 resmi berlaku di Kabupaten Mimika, Papua, mulai hari ini, Jumat (5/6/2020). Aturan tersebut memiliki ketentuan khusus bagi masyarakat, meski lebih longgar dari pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD).

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memberlakukan kebijakan menggantikan status PSDD yang berakhir pada Kamis (4/6/2020) kemarin. Namun tetap ada sejumlah batasan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Aturan ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait. Beberapa unsur yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD, Forumkopimda dan PT Freeport Indonesia.

Melalui surat kesepakatan itu juga diatur bahwa tempat penjualan minuman keras beralkohol atau miras, serta tempat hiburan malam ditutup total. Petugas akan memberikan sanksi bila ada yang didapati melanggar aturan.

Aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mal, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terkuak! Ini Identitas Anggota KKB Buron Penembakan Warga Sipil di Puncak Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal