Bupati Mimika Klarifikasi Kegiatan di Gereja Kingmi yang Timbulkan Kerumunan Massa

Antara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani surat kesepakatan bersama Forkopimda Mimika dan Satgas Covid-19 tentang penerapan AKB untuk pencegahan Covid-19 di Kabupaten Mimika, Senin (11/1/2021). (Foto: Antara)

TIMIKA, iNews.id - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengklarifikasi kerumunan massa dalam jumlah besar saat peringatan ke-82 tahun Pekabaran Injil Gereja Kingmi. Dia datang ke acara tersebut untuk mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Dia mengatakan, mengaku terus-menerus mengimbau warga terutama masyarakat asli Papua untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam hal menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Hampir setiap minggu saya beri kesaksian di gereja soal penyakit Covid-19, tapi baru sekitar 50 persen yang mengerti, sementara sisanya mereka tidak mau mengerti, bahkan tidak mau tahu," kata Bupati di Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (15/1/2021).

"Saya ceritakan pengalaman saya kepada mereka. Saya sakit hampir mau mati. Saya tidak mau apa yang menimpa saya terjadi pada orang lain," ujar dia.

Dalam kegiatan peringatan ke-82 tahun Pekabaran Injil Gereja Kingmi di wilayah Pegunungan Tengah Papua, dia mengaku, sebetulnya enggan hadir. Sebab khawatir ada kritik publik, karena dirinya mendatangi acara yang mengumpulkan massa.

"Tapi setiap Minggu saya berdiri di gereja memberikan kesaksian. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan itu bisa menggugah hati mereka," katanya.

Sebelumnya kegiatan di Gereja Kingmi atau Gereja Oikumene Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana berlangsung pada Rabu (13/1/2021). Banyak jemaat gereja yang datang dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raih INA 2025 Kemendagri, Mimika Kukuhkan Daerah Paling Progresif di Indonesia

57 tahun lalu

Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun

57 tahun lalu

Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal