Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara

Leo Muhammad Nur
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (foto: iNews/Leo M Nur)

MAMBERAMO TENGAH, iNews.id - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ricky terbukti bersalah dalam tiga perkara, yakni menerima suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/11/2023).

Ricky hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim yang dipimpin Yahoras Siringo Ringo menjatuhkan vonis tersebut. Sidang telah berlangsung sejak 2 Agustus 2023.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp209 miliar kepada negara.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan lamanya, maka harta benda terdakwa akan disita negara untuk selanjutnya dilelang sebagai uang pengganti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor Putus Jalur Wamena-Kelila, TNI dan Polri Dikerahkan Buka Jalur Darurat

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

57 tahun lalu

Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal