Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid

Antara
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri (Foto: Antara/Evarianus Supar)

MAMBERAMO RAYA, iNews.id - Bupati Mamberamom Raya, Dorinus Dasinapa, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewenangan dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Total kerugiaan negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, membenarkan penetapan status tersebut setelah dua kali gelar perkara di Bareskrim Polri Jakarta.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021) kemarin," kata Irjen Pol Fakhiri di Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/6/2021).

Meski sudah berstatus tersangka, namun belum ada penangkapan terhadap yang bersangkutan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya penyidik sudah menahan Kepala BPKAD Mamberamo Raya berinisial SR. Dari hasil pemeriksaan sementara dana penanganan Covid-19 ini dipakai membiayai pilkada.

Diketahui juga bahwa Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana mencapai Rp7,2 miliar untuk penanganan Covid-19 di daerah tersebut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal