Polisi Tangkap Kepala BPKAD Mamberamo Raya, Diduga Korupsi Dana Covid Rp3,1 Miliar

Antara
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pejabat di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat, karena diduga menyalahgunakan dana Covid-19 hingga Rp3,1 miliar. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda Papua.

Tersangka berinisial SR menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya. Dia diduga menyalahgunakan dana Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, SR ditahan sejak 20 Mei 2021 lalu. Kasus itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000.

"Dari jumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3,1 miliar," kata Irjen Pol Mathius di Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/6/2021).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Papua Siaga Penuh Jelang Persipura vs Adhyaksa, Kerahkan 700 Personel Gabungan

57 tahun lalu

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin Terima Bintang Bhayangkara Pratama

57 tahun lalu

Identitas dan Peran 7 Tersangka Pemasok Senpi ke KKB, Penyedia Dana hingga Rakit Senjata

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pemasok Senjata ke KKB Papua, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Anggota DPRD Daniel Antoh dari Partai Perindo Rajin Bantu Warga Mamberamo Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal