Berkas Lengkap, 2 Simpatisan KNPB Tersangka Penghasutan Diserahkan Polisi ke Jaksa

Donald Karouw
Kedua simpatisan KNPB tersangka penghasutan saat diserahkan Polres Jayapura ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Satuan Resese Kriminal Polres Jayapura menyerahkan dua simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/10/2023). Keduanya merupakan tersangka kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggoro mengatakan, kedua tersangka berinisial AK (37) dan BM (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga telah menghasut hingga berujung pengeroyokan yang mengakibatkan korban OK (30) dan TS (27) ditusuk.

Kasus tersebut terjadi pada hari jumat 18 Agustus 2023 di BTN Purwodadi Sentani. Ketika itu antara kedua kubu simpatisan KNPB terlibat bentrok.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan penghasutan berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

Kasat mengungkapkan, selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Emma Kristina Dogomo.

“AK dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan BM (27) dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal