PAPUA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang kegiatan belajar mengajar dan aktifitas perkuliahan dari rumah masing-masing. Kegiatan ini diperpanjang mulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang Pencegahan pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua.
"Beberapa poin dari kesepakatan pertama yang tidak berubah, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar dan aktifitas perkuliahan tetap dilaksanakan secara daring (online)," kata Klemen, Sabtu (20/6/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan pihaknya memastikan kegiatan belajar mengajar di wilayahnya masih akan dilakukan secara daring selama pandemi Covid-19.
"Ini sehubungan dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Pendidikan RI mengenai dimulainya kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran baru 23 Juli 2020," kata dia.