Selain itu, PDAM Jayapura juga tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran tagihan selama satu bulan. Ini sudah berlaku sejak masa pandemi dari Maret hingga Juni 2020 lalu.
"Kami tidak melakukan pemutusan sehingga membiarkan pelanggan tetap menggunakan air selama tiga bulan tersebut," katanya.
Dia menambahkan, selanjutnya mulai Juli 2020 dan seterusnya, PDAM sudah melakukan pemutusan bagi pelanggan yang tidak membayar tagihan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat kembali membayar kewajibannya setelah menggunakan air.
"Jika tidak sanggup membayar tagihan atau keberatan maka kami memberikan kemudahan lain dengan mencicil pembayarannya," ujar Entis.