Aniaya Tentara Aktif, Pecatan TNI di Merauke Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Polres Merauke saat konferensi pers ungkap kasus penganiayaan berat di Kampung Poo, Senin (29/9/2025). (Foto: Polda Papua)

“Korban mengalami luka berat, antara lain 1 kali tepat mengenai kepala sebelah kiri, 1 kali mengenai telinga kiri, 3 kali di lengan kiri, serta 1 kali di punggung belakang,” ujar AKP Anugrah Sari Gunawan dalam konferensi pers di Media Corner Polres Merauke, Senin (29/9/2025).

Seusai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Tim gabungan dari Polsek Jagebob, TNI, dan Buser Satreskrim Polres Merauke segera bergerak setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. BW akhirnya ditangkap dalam pengepungan di Kampung Poo tanpa perlawanan.

“Barang bukti berupa sebilah parang masih dalam pencarian. Namun pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Anugrah.

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum TNI Pemukul Staf Zaskia Adya Mecca Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

TNI-Polri Olah TKP Penembakan Indra Guru Wardana di Asmat, Jenazahnya Tak Ditemukan

57 tahun lalu

Ini Jenis Senpi yang Dipakai Oknum TNI AD Tembak Kantor Bank BUMN di Gowa

57 tahun lalu

Fakta Baru! Oknum TNI yang Aniaya ART Zaskia Mecca Akhirnya Diamankan

57 tahun lalu

Motif Oknum TNI AD Mengamuk Tembak Kantor Bank BUMN di Gowa, Terlilit Pinjol?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal