Anggota TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua Bertambah 2 Orang, Total 8 Prajurit

Chanry Andrew Suripatty
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beri keterangan soal pembunuhan disertai mutilasi melibatkan 8 anggota TNI AD. (Foto : iNews/Chanry Andrew Suripatty)

"Jadi di samping enam tersangka ini, ada dua  individu yang juga masuk dalam proses penyelidikan kami. Sama, keduanya oknum anggota jadi total delapan orang. Enam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua masih pendalaman tapi karena sudah menerima juga bagian dari uang yang dirampok,k eduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, dari delapan prajurit TNI AD Satuan Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad yang terlibat dalam kasus tersebut, dua orang di antaranya berpangkat Mayor serta Kapten dan sisanya Tamtama. 

"Dari enam orang ini, satunya perwira menengah berpangkat Mayor yaitu inisial HFD. Sehari-hari menjabat sebagai Wakil Sementara Komandan Detasemen Markas Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad. Kemudian ada satu perwira pertama berpangkat Kapten berinisial DK dan empat Tamtama dan dua lagi tambahan tadi juga Tamtama," ucap Panglima TNI.

Menurut Panglima TNI, proses penyelidikan tidak berhenti sampai di delapan prajurit. Namun masih terus mengembangkan pelaku lainnya. Selain itu ada juga dugaan keterlibatan prajurit TNI  dalam jual beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

"Yang kami gali terus siapa lagi oknum anggota yang terlibat. Karena kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan memproses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Panglima TNI menegaskan para prajurit TNI AD yang terlibat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. 

"Jadi kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Ada lagi Pasal 55  dan 56 yang seluruhnya kami kenakan kepada para tersangka," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal