Akses Mudah Jadi Pemicu Maraknya Pinjaman Online Ilegal

Antara
Ilustrasi pinjol ilegal (Foto: Ilustrasi/Ist)


 
Dia menjelaskan tidak hanya itu, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi, riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum.

"Bahkan pinjaman daring ilegal tersebut menetapkan suku bunga tinggi, fee besar dan denda tidak terbatas," katanya lagi.

Dia menambahkan apabila mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan) maka blokir nomor kontak yang meneror, segera beritahu ke seluruh kontak di telepon selular untuk mengabaikan pesan dari pinjaman daring ilegal, segera lapor polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
 
Sekadar diketahui, fintech P2P Lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan pinjaman daring adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Resah, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor Bank Cirebon Usai Izin Usaha Dicabut OJK

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Ditipu hingga Rp254 Juta, Begini Modus Licik Pelaku

57 tahun lalu

Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

57 tahun lalu

Pertumbuhan Fintech P2P Lending Triwulan III/2023 di Jabar Tembus Rp14,8 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal