TIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap dua maling aki panel surya untuk lampu penerangan jalan di Kabupaten Mimika, Papua. Aksi pencurian kedua pelaku berlangsung di Jalan Cendrawasih dan Jalan Hasanuddin Kota Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah mengatakan, dua pelaku berinisial FP dan YP diamankan pada Jumat (24/4/2020). Mereka saat ini diamankan polisi untuk proses pemeriksaan.
"Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Mimika. Saat ini kami masih mendalami jaringan mereka," kata AKP Burhanudin di Kota Timika, Papua, Sabtu (26/4/2020).
Dalam kasus pencurian ini, polisi sudah lebih dulu menangkap seorang maling aki, Isak Kadepa alias Kangkung dan penadah barang yang menjual barang-barang curian di lapak Jalan Leo Mamiri.
Tersangka Kangkung mengaku, telah mencuri 22 aki panel surya di ruas Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin bersama komplotannya. Barang-barang ini dijual seharga Rp200.000 per unit kepada penadah.