Aki Lampu Penerangan Jalan Digondol Maling, Jalan Utama di Timika Gelap Gulita

Antara
Polisi tangkap pencuri aki panel surya penerangan jalan di Timika. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap dua maling aki panel surya untuk lampu penerangan jalan di Kabupaten Mimika, Papua. Aksi pencurian kedua pelaku berlangsung di Jalan Cendrawasih dan Jalan Hasanuddin Kota Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah mengatakan, dua pelaku berinisial FP dan YP diamankan pada Jumat (24/4/2020). Mereka saat ini diamankan polisi untuk proses pemeriksaan.

"Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Mimika. Saat ini kami masih mendalami jaringan mereka," kata AKP Burhanudin di Kota Timika, Papua, Sabtu (26/4/2020).

Dalam kasus pencurian ini, polisi sudah lebih dulu menangkap seorang maling aki, Isak Kadepa alias Kangkung dan penadah barang yang menjual barang-barang curian di lapak Jalan Leo Mamiri.

Tersangka Kangkung mengaku, telah mencuri 22 aki panel surya di ruas Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin bersama komplotannya. Barang-barang ini dijual seharga Rp200.000 per unit kepada penadah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal