Ada UU Otsus, Pengangkatan Kapolda di Papua dan Papua Barat Lewat Persetujuan Gubernur

Antara
Sertijab Wakapolda Papua Barat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

MANOKWARI, iNews.id - Kapolri yang baru diharap memperhatikan eksistensi Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) dalam pengangkatan kapolda di Papua dan Papua Barat. Sebab butuh persetujuan kepala daerah untuk mengakomodasi suara warga setempat.

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam pasal 48  ayat (5) UU Otsus. Disebutkan bahwa pengangkatan kapolda dengan persetujuan gubernur.

"Ini berarti perlu ada persetujuan dari Gubernur Papua sebelum nama calon disahkan," kata Filep saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Menurut dia, maksud dari perstujuan gubernur ini untuk mengakomodasi suara orang asli Papua (OAP) dalam jajaran elite Polda. Pengangkatan kepala kepolisian di daerah ini harus mengutamakan warga setempat, serta pemberdayaan putra-putri daerah.

Hal ini juga termasuk rekrutmen anggota polisi di wilayah Papua dan Papua Barat yang harus mengutamakan anak-anak dari daerah tersebut.

Menurut dia, pendekatan kasih dan perhatian yang lebih kepada warga asli Papua, akan memberikan dampak bagi terciptanya kedamaian di bumi Cenderawasih.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal