SORONG, iNews.id - Kepolisian Polres Sorong kota menetapkan enam warga dalam kasus tindak pidana makar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka yang ikut serta dalam aksi dengan membawa megaphone, spanduk, selebaran dan bendera bercorak bintang kejora.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial, CD, DP, FS, JP, HN dan BF. Mereka dijerat dengan pasal 16 KUHP Jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan enam orang tersangka yaitu CD, DP (30), FS (51), JP (39), HN (56) dan BF (66) yang dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Sebelumnya pada hari Jumat (27/11/2020) jam 09.00 WIT, aparat kepolisian melakukan patroli dan pengamanan. Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pelaksanaan ulang tahun kemerdekaan West Papua New Guinea.
“Saat di depan Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan mal Ramayana. Kami mendapati kelompok orang yang melakukan aksi membentangkan beberapa bendera yang bercorak bintang kejora, pamflet dan selebaran," kata Ary Nyoto Setiawan. .