33 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Manokwari, Seluruhnya Orang Luar Papua

Antara
33 pekerja tambang emas ilegal digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Manokwari, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Hans AK)

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui 33 tersangka tersebut bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat pemilik ulayat setempat. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi identitas dari para pemodal gelap yang lebih dulu kabur saat mengetahui operasi polisi di kawasan penambangan emas ilegal wilayah Masni, Manokwari tersebut.

"Kasus ini masih terus dikembangkan karena sejumlah pemodal sudah diketahui identitasnya. Kami pastikan akan tangkap dalam waktu dekat," ucap Kapolres.

Diketahui, dalam operasi penambangan emas ilegal ini, polisi tidak mendapatkan barang bukti emas. Namun sejumlah peralatan digunakan untuk kegiatan penambangan yang diamankan dijadikan sebagai barang bukti yakni ekskavator, alkon, selang, dompeng dan genset.

"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal