WAISAI, iNews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberhentikan tidak dengan hormat tiga anggota Polres Raja Ampat. Ketiganya dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran dalam dinas Kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga oknum anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/9/2020). Dalam upacara tersebut, ketiga anggota yang dipecat tidak hadir.
Ketiga anggota Polres Raja Ampat yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut, masing-masing, Brigpol Junaedi Iriyanto. Pemecatannya berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri.
Selanjutnya Briptu Yansen Tiba yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020. Kemudian, Bripda Gusti Ongen Renjaw yang sebelumnya bertugas di Sat Polair Polres Raja Ampat. Pemecatan Gusti Ongen Renjaw berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor :Skep/197/VI/2020.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, ketiga anggotanya tersebut diketahui melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.