"Belum ada laporan di PHK akibat Covid-19 ini, semua karyawan hanya dirumahkan saja. untuk gaji mereka, kami serahkan kebijakan perusahan masing-masing,“ ucap Jhoni.
Selain itu dari tim Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura sudah melakukan pemberian bantuan kepada para pekerja yang telah dirumahkan , berupa sembako dan kebutuhan lainnya untuk membantu para pekerja selama mereka dirumahkan.
“Yang jelas kami telah membantu para pekerja yang telah dirumahkan , namun kami memberikannya sesuai data yang ada , artinya harus mempunyai kartu tanda penduduk, nomor induk karyawan dan email yang telah terdaftar sebagai warga Kota Jayapura , sedangkan yang tidak jelas identitasnya , tentunya kita tidak melayani.” ucapnya.