"Sebagai sanksi bagi para penumpang tersebut yakni melakukan tes antigen terbaru dengan hasil negatif, baru dapat mengambil KTP," ujarnya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone menambahkan, di tengah penerapan PPKM Level 4, setiap pendatang ke Kota Sorong memang wajib melengkapi dengan dokumen kesehatan.
Dia mengingatkan agar operator kapal dan pelabuhan menerapkan pemeriksaan yang ketat terhadap setiap penumpang.
"Kami harapkan ada kerja sama yang baik dari pihak Pelni agar memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," ujar Herlin.