"Barang bukti yang diamankan jika diuangkan sekitar Rp100.000.000," ujar dia.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Bandar berinisial EER kini dalam kejaran petugas," katanya.