2 Pengedar Ganja di Sorong Ditangkap, Dapat Narkoba dari Papua Nugini

Antara
Polisi menangkap dua pengedar ganja di Sorong. (Foto: Antara).

"Barang bukti yang diamankan jika diuangkan sekitar Rp100.000.000," ujar dia.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Bandar berinisial EER kini dalam kejaran petugas," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal