Wishnu Selamet Basuki Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan

Antara
Wishnu Selamet Basuki (46) merupakan tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi Asrama Haji Embarkasi Lombok, NTB Tahun Anggaran 2019. (Foto: Antara/Kejati NTB).

Untuk Abdurrazak, hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider lima tahun penjara.

Kepada Dyah Estu Kurniawati, hakim dalam amar putusan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan.

Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki.

Dalam tuntutan Dyah, jaksa pun sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

Dengan adanya putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi untuk Dyah Estu Kurniawati.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal