Wishnu Selamet Basuki Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan

Antara
Wishnu Selamet Basuki (46) merupakan tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi Asrama Haji Embarkasi Lombok, NTB Tahun Anggaran 2019. (Foto: Antara/Kejati NTB).

MATARAM, iNews.id - Wishnu Selamet Basuki (46) masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Wishnu merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung di Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2019.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera mengatakan, Wishnu masuk dalam DPO kejaksaan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

"Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui dan mengenal keberadaan tersangka ini agar segera menghubungi kantor Kejati NTB ke nomor telepon (0370) 621855 atau bisa dengan melaporkan ke kantor kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat," ujar Efrien di Mataram, Selasa (30/5/2023).

Dia mengungkapkan, sebelum menerbitkan DPO terhadap Wishnu, Kejati sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Wishnu merupakan pria kelahiran Jember yang berdomisili di Perumahan Sengkaling Indah I, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal