Wali Kota Mataram Akan Terbitkan Surat Edaran Penerapan WFH untuk ASN

Antara
Wali Kota Mataram akan menerbitkan SE penerapan WFH untuk ASN. (foto: ilustrasi).

MATARAM, iNews.id - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 di Kota Mataram.

"Hari ini kami sudah buat Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram berdasarkan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram, Lalu Samsul Arifin, Kamis (10/2/2022).

Dia mengatakan, merujuk pada status PPKM di Kota Mataram yang level 1, maka komposisi yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) 75 persen. Sedangkan yagn WFH 25 persen.

Namun jumlah itu akan disesuaikan dengan kondisi terkini dan penetapan status PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Bisa jadi jumlah pegawai WFO atau WFH bertambah," katanya.

Dia mengatakan, kasus Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan pada Kamis (10/2/2022) mencapai lebih 500 orang. Sebagian besar melakukan isolasi mandiri, dan tidak sampai 50 persen yang dirawat di rumah sakit.

"JIka sudah ditandatangani akan disebarkan ke OPD," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

6 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

9 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

14 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

14 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal