Modus Janjikan Kios Pasar, Oknum ASN di Kotim Tipu Pedagang Ratusan Juta

Normansyah
Oknum ASN di Kotim yang tipu pedagang modus janjikan kios di pasar saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Normansyah)

SAMPIT, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Dia diamankan atas dugaan kasus penipuan dengan korban pedagangpasar.

Informasi dirangkum iNews, oknum berinisial AS tersebut memanfaatkan wewenangnya dan menjanjikan pedagang bisa memiliki kios di pasar eks Mentaya, Namun syaratnya, pedagang harus menyerahkan sejumlah uang.

"Pelaku dilaporkan atas dugaan kasus penipuan. Peristiwanya terjadi tahun 2019 lalu dan baru dilaporkan
korban belum lama ini," ujar Kapores Kotawaringin Timur AKBP Sarbani, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, modus pelaku dengan menawarkan kepada korban kios di pasar seharga Rp10 juta untuk ukuran kecil. Kemudian Rp25 juta untuk kios besar.

Menurutnya sebagai legalitas korban mendapat Surat Keputusan (sk) Kepala Disdagperin Kotawaringin Timur. Korban percaya dengan pelaku yang memiliki jabatan kepala seksi dan ditugaskan mengurus pasar tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Ditemukan Selamat, 1 Korban Alami Hipotermia

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal