Modus Janjikan Kios Pasar, Oknum ASN di Kotim Tipu Pedagang Ratusan Juta

Normansyah
Oknum ASN di Kotim yang tipu pedagang modus janjikan kios di pasar saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Normansyah)

SAMPIT, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Dia diamankan atas dugaan kasus penipuan dengan korban pedagangpasar.

Informasi dirangkum iNews, oknum berinisial AS tersebut memanfaatkan wewenangnya dan menjanjikan pedagang bisa memiliki kios di pasar eks Mentaya, Namun syaratnya, pedagang harus menyerahkan sejumlah uang.

"Pelaku dilaporkan atas dugaan kasus penipuan. Peristiwanya terjadi tahun 2019 lalu dan baru dilaporkan
korban belum lama ini," ujar Kapores Kotawaringin Timur AKBP Sarbani, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, modus pelaku dengan menawarkan kepada korban kios di pasar seharga Rp10 juta untuk ukuran kecil. Kemudian Rp25 juta untuk kios besar.

Menurutnya sebagai legalitas korban mendapat Surat Keputusan (sk) Kepala Disdagperin Kotawaringin Timur. Korban percaya dengan pelaku yang memiliki jabatan kepala seksi dan ditugaskan mengurus pasar tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

10 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

16 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

17 hari lalu

Demo Tolak Revitalisasi Pasar Cimalaka, Ratusan Pedagang Sumedang Blokade Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal