Wakil Wali Kota Bima Segera Disidang terkait Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin

Edy Irawan
Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalil saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (21/5/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota BimaFeri Sofiyan segera disidangkan terkait kasus pembangunan dermaga/jetty yang tak memiliki izin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan berkas perkara sudah lengkap pada Jumat (21/5/2021). 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalil mengatatan, berkas tersangka kasus Feri Sofiyan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima untuk disidangkan, setelah sebelumnya tahap dua (P21) pada 11 Mei 2021 lalu. Kejari Bima akan melimpahkan berkas kasus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kota Bima itu pada akhir bulan atau awal bulan mendatang.

"Setelah P21, kami langsung memeriksa tersangka Feri Sofiyan beserta barang buktinya. Pemeriksaan itu guna mengecek kembali mungkin masih ada yang kurang agar dapat diperbaiki. Akan tetapi kini telah dinyatakan lengkap tanpa mengubah sedikit pun," kata Ibrahim, Jumat (21/5/2021).

Sesuai hasil gelar perkara, Feri Sofiyan dijerat dengan Pasal 109  Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Legislator Perindo Marthen Natonis Dorong Pembangunan Berbasis Potensi Desa di TTS

57 tahun lalu

Pacu Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan, Perindo-Pemkab Halmahera Selatan Berkolaborasi

57 tahun lalu

Legislator Perindo Sarnadie D Uga Dorong Pemerataan Pembangunan Katingan hingga Pelosok

57 tahun lalu

Soroti KUA-PPAS 2026, Fraksi Partai Perindo Sikka: Prioritaskan Pembangunan yang Sentuh Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal