Ustaz Mizan Dihukum 6 Bulan Penjara, Kasus Ujaran Kebencian

Antara
Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan Majelis Hakim sidang perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok di Pengadilan Negeri Mataram. (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat dihukum 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Sri Sulastri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (6/12/2022).

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum," ujar Sri Sulastri, Selasa (12/12/2022).

Vonis hukuman tersebut sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum (JPU). Aturan pidana tersebut menguraikan tentang perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Sementara dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan sebagai barang bukti perkara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal