Tergiur Untung Main Trading, Pria Ini Gadaikan Mobil Rental untuk Modal

Harikasidi
Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericson menunjukkan pelat kendaraan mobil yang digadaikan( Foto: dok Polresta Mataram)

Uang dari gadai tersebut kemudian digunakan untuk main bisnis trading sebesar Rp10 juta. Pada saat diamankan, mobil jenis Toyota Calya dengan No Pol asli DR 1567 KJ yang kemudian diganti menjadi DR 1410 AD.

Atas perbuatannya pelaku saat ini meringkuk di sel Tahanan Polsek Mataram dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Cantik di Bandung Dilaporkan Mantan Kekasih usai Jalinan Cinta Kandas

57 tahun lalu

Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi

57 tahun lalu

Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia NaOH Milik Pabrik Minuman di Sukabumi, 2 Pria Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terlilit Utang, 2 Warga Sleman Nekat Gadaikan Mobil Rental

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Indomarco Purwakarta Gasak Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal