Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia NaOH Milik Pabrik Minuman di Sukabumi, 2 Pria Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi

Senin, 09 Oktober 2023 - 18:42:00 WIB
Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi
Pelaku penggelapan senyawan kimia NaOH ditangkap di Cicurug Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha) 
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Staf senior gudang diduga menjadi dalang kasus penggelapan senyawa kimia Natrium Hidroksida (NaOH) Flake di PT Amerta Indah Otsuka (PT AIO), Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial D ini berperan penting dalam pengelola gudang store perushaan minuman tersebut.

"Pelaku D sudah menunggu di depan gudang store, kemudian mobil truk yang dibawa oleh pelaku Y datang dan membawa keluar barang tersebut. Y sendiri bukan pekerja perusahaan tersebut," kata Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, Senin (9/10/2023). 

Alasan Y bisa masuk ke perusahaan, kata Kompol Mangapul Simangunsong, pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar yang diserahkan kepada pelaku Y untuk masuk ke dalam perusahaan secara leluasa. 

"Jadi pelaku D punya wewenang memindahkan senyawa NaOH flake tersebut dengan leluasa kepada orang lain, yaitu menjualnya kepada pelaku Y," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku D dikenakan Pasal 372 KUP dan atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam Jabatan atau {ekerjaanya yang dilakukan secara berlanjut atau berulang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut