Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Staf senior gudang diduga menjadi dalang kasus penggelapan senyawa kimia Natrium Hidroksida (NaOH) Flake di PT Amerta Indah Otsuka (PT AIO), Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial D ini berperan penting dalam pengelola gudang store perushaan minuman tersebut.
"Pelaku D sudah menunggu di depan gudang store, kemudian mobil truk yang dibawa oleh pelaku Y datang dan membawa keluar barang tersebut. Y sendiri bukan pekerja perusahaan tersebut," kata Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, Senin (9/10/2023).
Alasan Y bisa masuk ke perusahaan, kata Kompol Mangapul Simangunsong, pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar yang diserahkan kepada pelaku Y untuk masuk ke dalam perusahaan secara leluasa.
"Jadi pelaku D punya wewenang memindahkan senyawa NaOH flake tersebut dengan leluasa kepada orang lain, yaitu menjualnya kepada pelaku Y," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku D dikenakan Pasal 372 KUP dan atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam Jabatan atau {ekerjaanya yang dilakukan secara berlanjut atau berulang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.